Polri Susun Konstruksi Hukum Ungkap Penyebab Kebakaran Kejagung
(Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Awi Setiyono)
JAKARTA, Penyidik gabungan Polri
berkoordinasi dengan PT. Mitsubishi Electric sebagai pabrik pembuat lift pada
Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus kebakaran di Gedung Utama
Kejaksaan Agung tersebut.
“Penyidik
melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift pada Gedung Utama yakni PT.
Mitsubishi Electric,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Awi Setiyono
di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Penyidik juga menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan kasus kebakaran ini. Pada Kamis, tim penyidik gabungan Polri meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Enam
orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut
Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI,
Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta),” kata
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Penyidik
pun masih secara maraton memeriksa saksi-saksi. Pada hari ini, penyidik
memeriksa tujuh saksi dalam kasus itu.
“Tujuh
orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa
di Kejaksaan Agung,” kata Sambo.
Dalam
penyidikan kasus ini, penyidik Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 saksi
termasuk enam ahli pada rentang 21 September – 24 September 2020.
Dari
hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan
disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open
flame (nyala api terbuka).
Api
berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian
api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat
cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang
hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket,
panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik
terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran
hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.
Pelaku
nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(*)